SPT Tahunan PPh 21 - akhirnya
9 October 2008 at 18:09 | In pajak | 3 CommentsSetelah bergulirnya wacana tidak diwajibkannya membuat SPT Tahunan PPh 21 mulai tahun 2008 ini sesuai UU KUP tahun 2007 pasal 3 ayat 3, maka pada tanggal 6 Oktober 2008, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, mengeluarkan Per-39/PJ./2008 tentang SPT Tahunan PPh 21 beserta petunjuk pengisiannya. Kalau ada yang mau mngunduh peraturannya, silahkan mampir ke situs pajak.
Akhirnya…
PRT
9 October 2008 at 12:29 | In Sehari-hari | 2 CommentsPRT atau pembantu rumah tangga, ada juga yang menyebut partner rumah tangga, kalo versi mba silly Asisten RT. Ah, nama yang satu ini selalu menjadi bahan pembicaraan pasca lebaran.
Apa sebab bandod?
Yah, karena kebanyakan dari mereka mudik dari sebelum lebaran. Ada yang kembali lagi, ada yang berjanji mau balik tapi sampe hari gini blom nongol, atau ada juga yang janji mau balik, tapi kemudian diralat, gak jadi balik karena mau kawin lah, mau tunangan lah. Ah, PRT.
Kalo PRT bangdod janji mau kembali, tapi diralat, gak jadi balik, dengan alasan mau tunangan. Yang bikin repot lagi, tuh PRT ngeralat janjinya waktu pas hari minggu malam, sehari sebelum bangdod dan istri kembali masuk kerja
(kalo tuh PRT nongol di lingkungan komplek bangdod, akan bangdod timpuk pake bakiak deh).
Ah, PRT. Bagaimana dengan PRT anda, sudah pada balik lagi? atau mungkin ada yang lagi nyambi jadi penyalur PRT? bangdod pesen satu deh
Lebaran
8 October 2008 at 17:17 | In Sehari-hari | 2 CommentsMumpung masih dalam suasana lebaran, bangdod mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1429H buat rekan-rekan blogger dimana saja berada, juga buat anda-anda yang sudah mampir di blog ini, namun blom nge-blog
Lebaran kali ini lumayan berkesan buat bangdod. Bayangin aja sejak dari shalat Ied sampe libur lebaran berakhir, bangdod hanya mengunjungi satu rumah, yaitu rumah orang tua. Itupun jaraknya hanya 1 gang dari rumah bangdod.
Kenapa bangdod?
Ya, karena anak bangdod terserang penyakit tampak. Udah tau kan kalo sakit tampak tuh gak boleh keluar rumah. Jadinya, berkesan banget deh, selama libur lebaran bangdod dan keluarga kecilnya hanya kongkow dirumah. Lumayan, ngerjain pekerjaan rumah yang selama ini dilakukan oleh Partner Rumah Tangga, ya nyuci piring lah, nyuci baju lah, de el el…
Lalu, bagaimana dengan lebaran/libur lebaran anda?
For Sale: Ipod Shuffle 2GB Brandnew
26 September 2008 at 09:46 | In Jualan | 4 CommentsBangdod mau jualan ahh….
Bangdod punya Ipod Shuffle 2GB masih baru. Warnanya silver. Spesfikasi lengkapnya bisa dilihat disini
Harganya Bang? Merunut di situs ini sih hargnya $80, tapi bangdod mau jual seharga Rp. 600.000 aja. Masih nego lah
Anda berminat? silahkan tinggalkan komen dibawah…
Cek DPS lewat SMS
11 September 2008 at 15:56 | In Tak Berkategori, dan lain-lain | 5 CommentsApakah anda telah menjadi Pemilih untuk Pemilu tahun 2009 nanti? Jika belum tahu sudah jadi pemilih atau belum, silahkan cek melalui SMS. Caranya bangdod?
Ketik reg spasi bangdod kirim ke 1010….. eit eit salah deng
Caranya gini : Ketik CEK spasi NO. KTP spasi NAMA LENGKAP anda
Contoh : CEK 0952051010770433 doddy oktavianus iskandar
Nah tunggu balasannya. Kalau sudah terdaftar akan dapat balesan seperti ini :
KPU DKI KTP: 0952051010770433, Nama doddy oktavianus iskandar terdaftar sbg pemilih di bla.. bla.. bla…
Lah kalau belum terdaftar balesannya apa bang dod? ya bang dod gak tau tuh.
Hanya saja layanan ini baru bisa diakses oleh anda yang memiliki KTP DKI, selain itu? coba saja sendiri, kalau bisa berarti layanan ini sudah nasional.
Anda penasaran silahkan mencoba, gak usah khawatir pulsa anda akan ke sedot banyak, hanya tarif normal koq…. Mangga dicobian…
nge-blog
3 September 2008 at 13:19 | In dan lain-lain | 5 CommentsAkhirnya bang dod nge blog juga. Akhirnya bang dod bisa dikenal dunia (yahh setidaknya dunia perblog-an). Selain bisa dikenal, blog ini juga terinspirasi oleh beberapa blog yang sering bang dod kunjungi (istilahnya “blogwalking” begitu?) seperti blog nya paman tyo (sumpah paman, pertama kali saya blogwalking ke blogombal, saya sedang googling komik nya benny & mice), blognya mba silly juga terinspirasi sama blognya mba triyani (thx atas ulasan2 perpajakannya ya mba). Posting-an pertamax (siapa yah yang pertama kali pake istilah ini) dan kedua bang dod tentang perpajakan. Walaupun saat ini profesi bang dod sebagai konsultan pajak di mim consulting tapi bukan berarti bog ini dikhususkan untuk mengulas perpajakan melulu, secara (ah istilah ini sudah diulas sama mas anang) dunia lain (eh bukan acara reality show di tv yah) masih banyak yang harus di ulas. Tergantung bang dod mau nulis apa….
Kesimpulan: Nge-blog lah sebelum blog di block pemerintah, Nge-blog lah sebelum keluar fatwa MUI tentang haram dalam nge-blog… aih aih, bang dod… bang dod…
Tidak punya NPWP? Apa kata dunia?
3 September 2008 at 12:32 | In pajak | 1 CommentApakah anda sebagai Orang Pribadi sudah mempunyai NPWP? kalo belum maka jangan kaget kalu tahun depan gaji dan/atau penghasilan anda akan berkurang cukup signifikan?
Mengapa begitu Bang dod?
Karena UU PPh baru saja disahkan. Karena dalam UU PPh tersebut diatur pasal mengenai pemotongan PPh pasal 21 bagi WP yang tidak mempunyai NPWP akan dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal. Karena dalamUU PPh tersebut diatur pasal mengenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
Untuk lebih jelas pasal berapanya, tunggu saja tulisan bang dod berikutnya, karena sampai tadi siang saya sudah puter2 blogwalking, googling, sampe telepon ke Ditjen Pajak, belum ada yang punya soft copy UU tersebut.
Atau mungkin ada yang sudah punya? silahkan sharing ke bang dod.
Tarif Baru Pajak Penghasilan
3 September 2008 at 10:05 | In pajak | 1 CommentPemerintah melalui DPR akhirna menshakan Undang-undang pajak penghasilan yang baru Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.
e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.
f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.
2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
6. Pengecualian dari objek PPh
a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.
7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.
8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber: Detik Finance
Powered by WordPress with Pool theme design by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.
Valid XHTML and CSS. ^Top^